Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 14
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Sempat Kabur 6 Bulan Lamanya, Akhirnya Napi Rutan Makassar  Ditemukan
Berita

Sempat Kabur 6 Bulan Lamanya, Akhirnya Napi Rutan Makassar  Ditemukan

admininBy admininMaret 20, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Makassar – Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin menyatakan Narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Makassar pada 01 September 2022 berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Resmob Polda Sulsel. Ahad, (19/3/2023).

“Berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada tanggal 18 Maret 2023 bahwa ada salah seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Benteng Somba Opu Gowa yang ciri-cirinya dicurigai sebagai Narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri pada tanggal 01 september 2022 a.n. Andi bin Baso Jarre,” ungkapnya.

“Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian,” imbuhnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Dari hasil profiling ini kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah benar napi “A”. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan,” ungkap Andi Erdi, Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 44 ini.

Lanjut, Andi Erdiyangsah Bahar menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul sembilan pagi , tim gabungan Resmob Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap narapidana tersebut. Namun dalam proses penangkapan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, berupaya melawan petugas sehingga tim lapangan berikan tindakan yang tegas dan terukur.

“Napi “A” mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur,” jelasnya.

Andi Erdi menyebut setelah berhasil diamankan Tim Kepolisian narapidana tersebut dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

“Tadi malam pukul 01.30 dini hari kami bersama tim investigasi Rutan Makassar berkunjung ke RS untuk mengecek kondisinya. Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan. Dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan Kepolisian,” ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mengatakan Warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya sudah menjalani pidananya selama 6 bulan.

“Sore ini kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun. Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register ‘F’ atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana,” jelasnya. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Tingkatkan Akuntabilitas E-Purchasing, Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Oktober 13, 2026

Lapas Maros Gandeng Fakultas Kedokteran Unhas dalam Program SAPA LANSIA PAS, Perkuat Assessment dan Layanan Berbasis HAM

Oktober 13, 2026

Penyuluhan “Islam Itu Indah”, Lapas Perempuan Sungguminasa dan KUA Pattallassang Perkuat Pembinaan Mental Spiritual Warga Binaan

Oktober 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tingkatkan Akuntabilitas E-Purchasing, Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026

Oktober 13, 2026

Lapas Maros Gandeng Fakultas Kedokteran Unhas dalam Program SAPA LANSIA PAS, Perkuat Assessment dan Layanan Berbasis HAM

Oktober 13, 2026

TAJUK: Penggerebekan Gudang Solar di Bulukumba, Polisi tak Kompromi!

Oktober 12, 2026

Penyuluhan “Islam Itu Indah”, Lapas Perempuan Sungguminasa dan KUA Pattallassang Perkuat Pembinaan Mental Spiritual Warga Binaan

Oktober 12, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tingkatkan Akuntabilitas E-Purchasing, Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026
  • Lapas Maros Gandeng Fakultas Kedokteran Unhas dalam Program SAPA LANSIA PAS, Perkuat Assessment dan Layanan Berbasis HAM
  • TAJUK: Penggerebekan Gudang Solar di Bulukumba, Polisi tak Kompromi!
  • Penyuluhan “Islam Itu Indah”, Lapas Perempuan Sungguminasa dan KUA Pattallassang Perkuat Pembinaan Mental Spiritual Warga Binaan
  • Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Perempuan Sungguminasa hadirkan Gereja Charis Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.