Kejahatan Penipuan Daring Sobis dan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi: Wajah Kelam Pengabaian Hukum
Oleh: Zulkifli Malik
Maraknya penipuan daring Sobis dan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi menjadi bukti bahwa kejahatan terorganisir terus berkembang di tengah lemahnya penegakan hukum.
Dua praktik ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial tetapi juga menjadi indikasi adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang seolah menjadikan kejahatan ini sebagai “peliharaan” mereka.
Menelisik aturan dan Undang-Undang yang Dilanggar dari dua wajah yang menyesatkan ini
Untuk Penipuan Daring Sobis ,
Kejahatan penipuan daring ini yang terjadi secara masif di Sulawesi Selatan, khususnya Sidrap, mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap korban kejahatan digital.
Sindikat ini menggunakan berbagai modus, seperti mencatut nama pejabat, menawarkan barang dengan harga murah, dan menyamar sebagai institusi resmi untuk menipu korbannya.
Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tindakan ini melanggar beberapa pasal.
Tengok aja, pada Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa perbuatan penipuan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk orang lain agar menyerahkan barang atau uang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah kurungan maksimal 4 tahun penjara .
Juga pada Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar .
Lalu, Pasal 45A Ayat 1 UU ITE* : Menyatakan bahwa pihak yang menyebarkan berita bohong dengan tujuan menyesatkan dan merugikan orang lain dapat dikenakan pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dugaan bahwa sindikat ini beroperasi dengan “perlindungan” dari pihak tertentu semakin memperburuk situasi.
Jika benar ada oknum yang membiarkan atau bahkan turut serta dalam kejahatan ini, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana.
Selain penipuan daring, penyalahgunaan BBM Solar Subsidi menjadi kejahatan ekonomi yang telah berlangsung lama dan sulit diberantas di wilayah Sulsel.
Mafia solar subsidi sering kali menimbun atau menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi, merampas hak rakyat kecil dan menyebabkan kelangkaan energi.
Kejahatan ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, penyimpanan, atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar .
Di Pasal 94 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang merevisi UU Migas): Mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan ekonomi yang bisa dikenakan sanksi pidana berat.
Wah, pada Pasal 55 dan 56 KUHP Jika terbukti ada keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi mafia solar, maka mereka bisa dijerat karena turut serta dalam kejahatan tersebut.
Dalam dua wajah buram kejahatan ini, baik penipuan daring maupun penyalahgunaan BBM Solar Subsidi tidak pernah sepenuhnya diberantas .
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak-pihak yang melindungi, menerima keuntungan, atau setidaknya membiarkan kejahatan ini terus berlangsung . Jika ada keterlibatan aparat, maka mereka bisa dikenakan Pasal 423 KUHP, menyatakan bahwa pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Juga pada Pasal 421 KUHP, mengatur bahwa pejabat yang secara tidak sah menunda atau menghambat penegakan hukum dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 4 tahun.
Penegakan hukum yang transparan menjadi keharusan dalam memberantas dua kejahatan ini.
Tanpa tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang diduga melindunginya, hukum hanya akan menjadi bayang-bayang kosong yang kehilangan makna.