Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Agustus 31
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Tak Diberi Akses Masuk, LBH Butta Toa Sayangkan Sikap Petugas Rutan Kelas II Bantaeng
HUKRIM

Tak Diberi Akses Masuk, LBH Butta Toa Sayangkan Sikap Petugas Rutan Kelas II Bantaeng

admininBy admininJuni 3, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

BULUKUMBA– Penasehat hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng sangat menyayangkan sikap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas. II Bantaeng yang terkesan menghalangi PH ketemu klien yang berada dalam Rutan kelas II Bantaeng Jumat, 3 Juni 2022.

Seperti halnya yang dialami baru-baru ini beberapa PH dari LBH. Butta Toa Bantaeng yang tidak diberi akses masuk ketemu klien di Rutan kelas II Bantaeng.

Yudha Jaya, SH (Humas LBH. Butta Toa Bantaeng) melalui Via Whatsapp mengatakan sangat menyayangkan pihak Rutan kelas II Bantaeng dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tidak mampu membedakan yang mana masyarakat pembesuk dan yang mana Penasehat hukum (PH).

Kami ketemu dengan klien itu demi kepentingan hukum dan kami bekerja berdasarkan perintah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mana Advokat itu adalah salah satu Aparatur penegak hukum (APH) yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim.

Hak penasehat hukum (PH) ketemu dengan Klien sudah diatur dalam Pasal 69 dan pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan kami anggap pihak Rutan Bantaeng keliru memahami pasal tersebut karena sudah menganggap kami sebagai masyarakat pembesuk, apalagi kami datang itu disiang hari dan membawa surat kuasa dari klien.

Semoga Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dalam hal ini Kantor wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan mengavaluasi kinerja pihak Rutan kelas II Bantaeng untuk mampu membedakan Penasehat Hukum (PH) dan Pembesuk warga binaan.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.