Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Agustus 25
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Terkait Pelanggaran Jam Operasional THM: Pemkot dan Polisi Jangan Lemah Lakukan Penindakan
HUKRIM

Terkait Pelanggaran Jam Operasional THM: Pemkot dan Polisi Jangan Lemah Lakukan Penindakan

admininBy admininSeptember 23, 2014Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

images(14)-1-1Makassar– Pasca penikaman anggota Intelkam Polrestabes, Brigpol Satriawan di Tempat Hiburan Malam (THM) di Mabua Kafe, Jalan Nusantara, Jumat dini hari 19 September 2014, diakibatkan jam operasional hiburan malam tersebut melebihi aturan waktu yang sudah ditentukan Pemkot Makassar.

Seperti pula pantauan indotimnews.com di sejumlah THM yang ada di Jalan Nusantara ini, bahwa THM yang mengantongi izin Kafe, seperti JJ, Mabua Kafe dan Malibu, nyaris tiap malam beroperasi hingga dini hari. Sementara THM berizin kios karoke, massage, pub, tetap konsisten dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakatpun angkat bicara terkait lemahnya pengawasa Pemkot maupun kepolisian terkait penetapan jam operasional. Apalagi, THM yang beroperasi hingga dini hari, rentang menimbulkan aksi kriminalitas. Seperti yang dalami Brigpol Satriawan.
Ketua Komisariat Daerah Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (Komda LMRRI) Makassar, Irhamsyah mengatakan, pihak Pemkot dan Kepolisian harus singkron dan tegas terhadap jam operasional THM.
“Jangan ada diskriminasi dong. Pihak Pemkot dan kepolisian harus tegas menetapkan jam operasional THM. Kalau ada yang melanggar yah tindaki, kalau perlu cabut izin operasional,” ucap Irhamsyah, Selasa (23/9/2014).
Hal senada juga dipaparkan Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan), Nasution Jarre bahwa,
Terjadinya kriminalitas di THM salahsatunya diakibatkan lemahnya pengawan pihak terkait, termasuk pengawasan jam operasional THM. (Zul)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.