Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»TIS Desak Polres Gowa Berantas Markus
Berita

TIS Desak Polres Gowa Berantas Markus

admininBy admininFebruari 10, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Gowa – Toddopuli Indonesia Satu Indonesia (TIS) menilai perdamaian MA (16) korban meninggal akibat kecelakaan lalin dengan pelaku penabrak tidak secara otomatis menghentikan kasus tersebut.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ)

Apa yang diberikan pihak penyebab kecelakaan yang lazim disebut uang duka, uang damai, tidak serta merta menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Senada, sekjen TIS, Ruslan yang ditemui di Pasar Rewa menyebutkan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadi kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 236 Ayat 1 UU LLAJ), Kamis (10/02/2022).

Terkait itu, Presiden TIS, Asrul memberikan ketegasan bahwa kasus menghilangkan nyawa orang akibat laka lalin di Gowa akan dikawal secara serius sampai ke meja hijau demi rasa keadilan.

Untuk diketahui, sebelumnya, kasus laka lantas tersebut sempat jalan di tempat dan pelaku tidak dilakukan upaya penahanan oleh penyidik.

Ada upaya pihak pelaku lakukan perdamaian dengan keluarga korban. Sayangnya, proses itu dicederai oleh markus melalui upaya “begal”.

Untuk itu, kapolres gowa didesak untuk memerintahkan jajarannya segera menuntaskan secara Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) kasus yang ada termasuk di satuan lantas polres gowa.

Keberadaan markus ini tidak bisa dibiarkan dan berkembang biak, karena sangat merusak semangat Promoter yang sudah dibangun Kapolri.

Sekedar untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Rumah Makan Dewi Sri pada, Rabu 05/01/2023 antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat menyebabkan kematian MA (16) tersebut ditangani Satlantas Polres Gowa.

Saat ini, kasus itu masuk pada fase perdamaian para pihak dan dinyatakan selesai penanganannya.

Toddopuli Indonesia Satu (TIS) yang telah menerima Surat Kuasa Pendampingan dari Orangtua Korban Lakalantas tersebut menemukan fakta bahwa ada konspirasi antara makelar kasus dengan penyidik kecelakaan lalu lintas (lakalantas)

Ruslan Rahman selaku Sekretaris Jendral yang dijumpai di Sekretariat Toddopuli Indonesia Satu mengatakan, dari awal indikasi upaya damai paksa sudah terlihat dengan melihat disamarkannya kasus ini oleh aparat Penyidik Satlantas Polres Gowa.(*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas

Mei 23, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja

Mei 23, 2026

Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Mei 23, 2026

Comments are closed.

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas

Mei 23, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja

Mei 23, 2026

Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Mei 23, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026
Berita Terbaru
  • Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres
  • Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja
  • Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum
  • Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.