MAKASSAR– Koalisi Aktivis Makassar (KAM) melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis, (17/3/22).
Aksi yang dilakukan terkait dugaan adanya beberapa Pelanggaran dan Tindakan Melawan Hukum, yakni Pada Pekerjaan Perbaikan Waterway PLTM Balla dan Juga Rekondisi Bottom Cover Bakaru yang dimana Kuat dugaan adanya Monopoli Pekerjaan pada Pembangunan Tersebut
Diketahui, pembangunan tersebut di Kerjakan Oleh PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Bakaru di Bawa Naungan PT. PLN (Persero) UIKL Sulawesi di Makassar dengan Anggaran sekitar Rp. 1 Milliar dan Rp. 2.5 Milliar.
Pengunjukrasa menuding, bahwa berdasarkan apa Yang terjadi Kuat Dugaan Melanggar UU. No. 5 Tahun 1999 terkait Larangan Monopoli dan Praktek Usaha tidak Sehat karena diduga pada saat proses Pelaksanaan itu tak mengikut sertakan Perusahaan dengan Kualifikasi Kecil sehingga terkesan adanya Persekongkolan
Rian Che Selaku Jendral Lapangan menyampaikan dalam orasinya, bahwa melihat apa yang terjadi Bahwa kita Ketahui Bersama PLN Merupakan BUMN yang seharusnya mulai dari Pelayanan sampai kepada Pembangunan terkait Listrik itu harus dijalankan sebagai Mana Mestinya,
“Terkait dengan ini bahwa kuat dugaan terjadi Monopoli Proyek pada Pekerjaan Perbaikan Waterway Pada PLTM Balla dan Juga PLTA Bakaru di bawa naungan Dari Unit Induk PLN yaitu PT. PLN (Persero) UIKL Sulawesi yang kita liat bahwa persoalan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Yakni UU No. 5 Tahun 1999 dan juga Prinsip Yang berlaku di PLN itu sendiri Yaiti 4 NO’s No Gift, No Bribery, No Kickback, dan No Luxury Hospitality tetapi apa yang terjadi pada saat proses Pelelangan tidak mengikut sertakan dalam arti tidak mempersyaratkan untuk Perusahaan Kecil tapi hanya untuk Perusahan dengan Kualifikasi Menengah dan Besar ini sudah jelas melanggar Aturan ini kedepannya Bahkan akan terindikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” Ujar Rian.
Selanjutnya Koalisi Aktivis Makassar datang dengan Tuntutan : Meminta Kepada Pihak Kejati terkhusus Asintel dan Aspidsus untuk turun memeriksa pekerjaan Tersebut karena kuat Dugaan melanggar aturan yang telah di tetapkan hingga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berujung pada Kerugian Negara. (*)
