Makassar– Walikota Makassar dan PT. Melati Tunggal Inti Raya, digugat para pedagang yang bergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu(10/09/2014).
Acram Mappona Azis, SH, kuasa hukum para pedagang itu mengaku pihak Walikota dan PT.Melati Tunggal dianggap telah sepakat melakukan pelanggara hukum dengan mengabaiakan kepentingan para pedagang yang berstatus pemilik yang ada di Blok A.
“Mereka yang hendak mengambil kembali hak kepemilikan sertifikat, namun perusahaan ini melakukan upaya muslihat dan surat kepemilikan pedagang dikuasainya,” ujar Acram Mappona.
Para pedagang inipun tak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan hak milik mereka yang terampas.(Hik)
