PANGKEP– Polres Pangkep menghadirkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai upaya memberikan layanan kepolisian yang mudah, cepat, dan humanis tanpa biaya kepada masyarakat. Layanan ini resmi berlaku mulai Jumat, 31 Oktober 2025.
Melalui SPKT, masyarakat dapat melaporkan kejadian atau mengurus dokumen kepolisian dengan proses transparan dan tanpa pungutan liar.
Fasilitas yang nyaman serta petugas profesional siap melayani segala kebutuhan kepolisian.Kapolres Pangkep, AKBP Muhammad Husni Ramli, menegaskan bahwa seluruh pelayanan dalam SPKT tidak dipungut biaya guna menghindari praktik pungutan ilegal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Layanan utama SPKT Polres Pangkep mencakup penerbitan laporan polisi dan surat keterangan kehilangan dokumen penting. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Call Centre 110 untuk mengadu atau melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara langsung.
Dengan hadirnya SPKT, Polres Pangkep berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

