Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Agustus 28
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Kajari Pangkep Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara yang sudah Inkracht
DAERAH

Kajari Pangkep Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara yang sudah Inkracht

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 19, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

PANGKEP — Kejaksaan Negeri Pangkep melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari total 18 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini digelar pada Rabu, 19 November 2025, di halaman kantor Kejari Pangkep, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki upaya hukum lagi. Adapun rinciannya berasal dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 9 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 5 perkara, serta tindak pidana narkotika sebanyak 5 perkara.

Selain pemusnahan, Kejari Pangkep juga melaporkan bahwa sejumlah barang rampasan berupa telepon seluler berbagai merek telah dilakukan penjualan melalui mekanisme resmi, dan seluruh hasilnya telah dikembalikan ke kas negara sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan barang rampasan.

Acara ini turut dihadiri oleh Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam, perwakilan Polres Pangkep yaitu KBO Narkotika Muh Saleh, Panitera Pengadilan Negeri Pangkep, serta perwakilan dari Rutan Kelas IIB Pangkep.

Kolaborasi antar-aparat penegak hukum tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Kejari Pangkep berharap kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi edukasi publik bahwa setiap barang bukti yang telah inkracht dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai prosedur.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.