Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 24
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Kajari Pangkep Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara yang sudah Inkracht
DAERAH

Kajari Pangkep Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara yang sudah Inkracht

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 19, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

PANGKEP — Kejaksaan Negeri Pangkep melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari total 18 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini digelar pada Rabu, 19 November 2025, di halaman kantor Kejari Pangkep, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki upaya hukum lagi. Adapun rinciannya berasal dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 9 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 5 perkara, serta tindak pidana narkotika sebanyak 5 perkara.

Selain pemusnahan, Kejari Pangkep juga melaporkan bahwa sejumlah barang rampasan berupa telepon seluler berbagai merek telah dilakukan penjualan melalui mekanisme resmi, dan seluruh hasilnya telah dikembalikan ke kas negara sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan barang rampasan.

Acara ini turut dihadiri oleh Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam, perwakilan Polres Pangkep yaitu KBO Narkotika Muh Saleh, Panitera Pengadilan Negeri Pangkep, serta perwakilan dari Rutan Kelas IIB Pangkep.

Kolaborasi antar-aparat penegak hukum tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Kejari Pangkep berharap kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi edukasi publik bahwa setiap barang bukti yang telah inkracht dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai prosedur.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

PLN UIW NTB Diduga Jadikan Dana CSR “ATM Pribadi”; Pemadaman Bergilir Picu Unjuk Rasa

Mei 21, 2026

KOLOM: Dolar Naik, Desa Tetap Terdampak. Kritik Logika Simbolik!

Mei 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas

Mei 23, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja

Mei 23, 2026

Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Mei 23, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026
Berita Terbaru
  • Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres
  • Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja
  • Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum
  • Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.