Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Tidak Pakai Masker, Warga Gowa Terjaring Ops Yustisi Kepolisian Resor Gowa
Berita

Tidak Pakai Masker, Warga Gowa Terjaring Ops Yustisi Kepolisian Resor Gowa

admininBy admininMaret 21, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Gowa – Sedikitnya 20 warga mendapatkan hukuman tindakan fisik karena terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar oleh personil Satgas 3 Ops Yustisi Polres Gowa, Minggu (21/03/2021).

Dari warga yang mendapatkan pembinaan ini rata-rata mengaku lupa membawa masker saat keluar rumah dan mengendarai kendaraan.

Kasat Sabhara AKP Al Habsi, SH selaku kasatgas 3 mengatakan kebanyakan warga yang terjaring ops yustisi mengaku lupa tidak membawa masker karena terburu-buru.

“Dari operasi yustisi yang kita laksanakan pagi ini menjaring warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan, sebagian kita kenakan sanksi hukuman fisik berupa push-up dan selebihnya diberi teguran,” ujar Kasatgas 3

Ditambahkan Akp Al Habsi, SH, razia kali ini dilaksanakan di pertigaan Jl Hos Cokrominoto depan Bpd Gowa dan akan terus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gowa untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Pelaksanaan giat operasi yustisi di wilayah hukum Polres Gowa mendasari ketentuan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker Penerapan Protokol Kesehatan,” tegas AKP Al Habsi, SH. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan

Mei 22, 2026

Lapas Maros Raih Penghargaan pada Treasury Awards KPPN Makassar II

Mei 21, 2026

Pemaparan Inovasi MagangHub Batch 2, Lapas Maros Dorong Kreativitas dan Pengembangan Kompetensi

Mei 21, 2026

Comments are closed.

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan

Mei 22, 2026

Lapas Maros Raih Penghargaan pada Treasury Awards KPPN Makassar II

Mei 21, 2026

Pemaparan Inovasi MagangHub Batch 2, Lapas Maros Dorong Kreativitas dan Pengembangan Kompetensi

Mei 21, 2026

PLN UIW NTB Diduga Jadikan Dana CSR “ATM Pribadi”; Pemadaman Bergilir Picu Unjuk Rasa

Mei 21, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan

Mei 22, 2026
Berita Terbaru
  • Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
  • Lapas Maros Raih Penghargaan pada Treasury Awards KPPN Makassar II
  • Pemaparan Inovasi MagangHub Batch 2, Lapas Maros Dorong Kreativitas dan Pengembangan Kompetensi
  • PLN UIW NTB Diduga Jadikan Dana CSR “ATM Pribadi”; Pemadaman Bergilir Picu Unjuk Rasa
  • Lapas Maros Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.