MAROS— Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) merupakan ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Kedua unsur ini memiliki peran strategis dalam membina masyarakat, melakukan deteksi dini potensi gangguan keamanan, serta memantau dinamika sosial di wilayah binaan.
Namun, aktivitas diduga penampungan BBM bersubsidi jenis solar yang berlangsung di wilayah Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan adanya praktik ilegal tersebut yang dianggap telah meresahkan masyarakat.
“Jika benar ada praktik penimbunan atau penampungan BBM bersubsidi secara ilegal, maka semua pihak terkait — termasuk aparat pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan dapat bertindak cepat dan sesuai kewenangan masing-masing,” ungkap Ismar.
Ismar juga menegaskan pentingnya respon cepat atas laporan masyarakat agar potensi kerugian negara dan keresahan warga tidak terus berlarut. Ia mendorong semua unsur yang memiliki peran pembinaan di tingkat desa untuk tidak bersikap pasif terhadap indikasi pelanggaran hukum.
“Kami berharap tidak ada pihak yang menutup mata terhadap persoalan ini. Setiap dugaan pelanggaran hukum, apalagi menyangkut subsidi negara, harus disikapi serius dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lidik Pro Maros menyerukan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta menindak tegas jika ditemukan bukti kuat. (*)

