Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Sulawesi Selatan mengemuka sebagai manifestasi korupsi struktural yang merusak prinsip keadilan distributif. Publik berharap aparat penegak hukum stop pura-pura buta!
Oleh: Zulkifli Malik
Laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) terhadap seorang pejabat teras daerah ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) bukan sekadar pengaduan sporadis, melainkan penguatan atas penyelidikan sebelumnya yang menjerat pengusaha berinisial IM, SC, dan lainnya.
Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun selama 2021-2024, fenomena ini mencerminkan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 ayat (1) yang mengatur penyalahgunaan subsidi sebagai tindak pidana.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, secara tegas mengartikulasikan esensi pelanggaran, solar subsidi yang secara konstitusional ditujukan untuk masyarakat kecil sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 141 Tahun 2015 diduga dialihkan secara ilegal ke perusahaan besar, tambang, dan industri.
Pernyataan ini mengonstruksi narasi kriminalitas yang sistematis, di mana alokasi publik dirampok untuk oligarki ekonomi, melanggar prinsip equality before the law sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Lebih lanjut, dugaan keterlibatan dalam pencucian uang (money laundering) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 memperkuat tuduhan bahwa praktik ini bukan kebetulan, melainkan skema terorganisir untuk akumulasi kekayaan ilegal.
Toh, lonjakan kuota solar subsidi di Sulawesi Selatan pada 2022-2023 hingga 736.476 kiloliter, sebagaimana didokumentasikan data resmi, menjadi anomali statistik yang mencurigakan.
Hal tersebut menunjukkan diskrepansi antara data alokasi dan realitas lapangan.dengan terjadinya kelangkaan parah dialami petani, nelayan, dan usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Ironi ini mengilustrasikan prinsip adverse selection dalam teori ekonomi publik, di mana subsidi negara justru menguntungkan aktor dominan, sementara kelompok rentan terpinggirkan.
Ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat.
Dari perspektif hukum pidana, kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan 3 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pejabat teras yang dilaporkan diduga berada dalam posisi principal agent problem, di mana fidusia publik dikhianati demi gratifikasi pribadi atau kelompok.
Penyelidikan Bareskrim Polri kini diharapkan mengadopsi pendekatan forensik akuntansi untuk merekonstruksi alur dana, mengungkap jaringan kolusif antara birokrasi, pengusaha, dan distributor.
Kelemahan pengawasan oleh Kementerian ESDM dan Pertamina dalam distribusi kuota solar subsidi menexpose lubang hitam regulasi. Lonjakan kuota tanpa mekanisme verifikasi yang ketat—seperti audit real-time berbasis blockchain atau pengawasan independen—memfasilitasi penyimpangan.
Analisis komparatif dengan kasus serupa di daerah lain, seperti penyelewengan elpiji di Jawa Timur, mengindikasikan pola nasional korupsi subsidi energi sebagai sindrom endemik yang melemahkan fiskal negara dan memperlemah daya saing ekonomi mikro.
Implikasi makroekonomi dari kerugian Rp1 triliun tak terelakkan, demikian defisit subsidi BBM membengkak, membebani APBN dan memicu inflasi di sektor transportasi serta pertanian. Masyarakat kecil, yang kontribusinya pada PDB nasional signifikan melalui sektor informal, terdampak langsung melalui kenaikan biaya produksi.
Secara akademis, ini mengonfirmasi hipotesis rent seeking behavior ala Tullock, di mana elite ekstraktif mengeksploitasi regulasi untuk rent privat, mengerosi social contract negara.
Tanggung jawab penegak hukum kini krusial untuk restorasi kepercayaan publik. Bareskrim Polri harus mempercepat penyidikan dengan prinsip due process of law, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan sita aset.
Kegagalan ini berpotensi memicu impunitas, memperburuk siklus korupsi sebagaimana dijelaskan teori broken windows policing dalam konteks pidana ekonomi.
Nah, kasus solar subsidi Sulawesi Selatan menuntut reformasi struktural dengan penguatan whistleblower protection melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 dan digitalisasi distribusi BBM untuk transparansi.
Hanya dengan pendekatan zero tolerance terhadap korupsi subsidi, negara dapat mewujudkan keadilan distributif sejati, mencegah “solar rakyat” menjadi korban ambisi segelintir elite. (*)

