Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Agustus 27
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»ANALISIS: Warning Wakabag Reskrim Polri “Kamu Nekat, Saya Sikat”, Utopia Hukum bagi Mafia BBM Sulsel (Bag.111)
HUKRIM

ANALISIS: Warning Wakabag Reskrim Polri “Kamu Nekat, Saya Sikat”, Utopia Hukum bagi Mafia BBM Sulsel (Bag.111)

Indotim NewsBy Indotim NewsApril 8, 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Oleh: Zulkifli Malik

 Paparan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabag Reskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, pada konferensi pers 7 April 2026 menegaskan komitmen tegas Bareskrim dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi ilegal.

Pernyataan keras “Kamu nekat, saya sikat” disampaikan sebagai peringatan langsung kepada para pelaku. Komitmen ini turut diperkuat dengan data capaian penegakan hukum, yakni 665 kasus terungkap dan 672 tersangka ditangkap sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Dalam konteks sistemik, penyalahgunaan BBM subsidi khususnya solar dan Pertalite merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Regulasi ini mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Paparan tersebut juga mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun, dengan berbagai modus operandi seperti modifikasi tangki truk dan penggunaan pelat nomor palsu guna mengakali sistem barcode Pertamina.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Data historis di Sulawesi Selatan, seperti penggerebekan 9.000 liter solar ilegal di Gowa pada 2025, memperlihatkan pola “tangkap-lepas” yang melemahkan efek jera.

Meski ratusan kasus telah diungkap secara nasional, distribusi penindakan masih timpang. Wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat mendominasi pengungkapan kasus, sementara kawasan timur seperti Sulsel tetap rentan akibat lemahnya pengawasan, terutama di sektor maritim dan distribusi SPBU.

Kerugian fiskal sebesar Rp1,26 triliun yang berasal dari penyitaan sekitar 1,18 juta liter solar ilegal setara dengan sekitar 10% subsidi tahunan nasional.

Sayangnya, paparan tersebut dinilai masih bersifat deklaratif karena tidak disertai rincian vonis pidana terhadap korporasi atau sindikat besar, sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 59 KUHP.

Selain itu, paparan juga belum menyentuh dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH), yang sebelumnya menjadi sorotan media lokal di Sulsel pada 2025, khususnya terkait aktivitas pelangsir di sejumlah SPBU di Makassar.

Fenomena ini mencerminkan adanya asimetri penegakan hukum, di mana pelaku kecil cenderung ditindak, sementara aktor utama diduga luput dari jeratan hukum.

Kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan yang proporsional. Tanpa audit independen dari lembaga seperti KPK, pernyataan “sikat habis” berisiko menjadi sekadar retorika tanpa implementasi nyata.

Sementara itu, data BPH Migas tahun 2026 mencatat adanya pemangkasan kuota solar menjadi 18,64 juta kiloliter akibat kebocoran distribusi.

Hal ini memperburuk ketimpangan antarwilayah sekaligus menimbulkan dampak besar terhadap APBN, dengan potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp200 triliun per tahun dalam konteks kejahatan ekonomi yang lebih luas.

Di sisi lain, kelemahan pengawasan teknologi juga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Modus oplosan dan penimbunan masih mengandalkan kelemahan sistem MyPertamina, di mana barcode palsu dapat lolos verifikasi.

Paparan Wakabag Reskrim belum secara konkret mengusulkan solusi berbasis teknologi seperti penerapan blockchain traceability, sebagaimana pernah direkomendasikan oleh DPR Komisi VII.

Perbandingan dengan kasus lokal di Sulsel semakin menegaskan kesenjangan antara klaim dan realitas. Penggerebekan oleh Polres Gowa terhadap truk modifikasi berisi 500 liter solar menunjukkan pola serupa dengan kasus nasional, namun penanganannya kerap berujung pada vonis ringan atau pembebasan dengan jaminan.

Hal ini kontras dengan klaim penindakan tegas yang disampaikan Bareskrim.

Meski demikian, paparan Wakabag Reskrim tetap patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun tanpa sinergi kuat dengan Polda Sulsel seperti yang terlihat dalam operasi di Bulukumba tahun 2026 efek jera akan sulit tercapai.

Data persepsi publik juga menunjukkan tantangan besar, di mana sekitar 62% masyarakat Makassar masih skeptis terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Dalam konteks reformasi hukum, diperlukan langkah konkret seperti revisi UU Migas untuk memasukkan pidana khusus bagi sindikat, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara sebagaimana didorong oleh DPR.

Selain itu, kolaborasi antara TNI AL dan Polri, seperti dalam penangkapan kapal bermuatan 7.000 liter solar di Selat Makassar, dapat dijadikan model penindakan nasional yang lebih efektif.

Harapan publik terhadap reformasi Polri juga semakin menguat. Di tengah pembahasan reformasi oleh Komisi III DPR, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama.

Tanpa laporan berkala yang terbuka dan dapat diaudit, kepercayaan publik akan terus tergerus, terlebih dengan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan mafia BBM.

Secara jangka pendek, paparan 7 April 2026 berpotensi menurunkan angka kejahatan BBM ilegal hingga 20–30% jika diikuti operasi lintas provinsi secara masif.

Namun, risiko kemunculan kembali praktik serupa tetap tinggi tanpa penerapan sanksi penyitaan aset melalui UU Tipikor. Kebijakan yang diambil harus bersifat holistik, tidak sekadar reaktif terhadap kasus yang muncul.

Dari sisi hukum dan etika jurnalistik, paparan tersebut telah memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Meski demikian, detail terkait pelaku berulang dan jaringan sindikat masih perlu diperjelas. Verifikasi independen oleh lembaga seperti LAKINDO Sulsel menjadi penting untuk memastikan akurasi dan transparansi data.

Sebagai kesimpulan strategis, paparan Wakabag Reskrim dapat menjadi momentum penting dalam reformasi penegakan hukum di sektor energi.

Namun, angka penangkapan semata tidak cukup menjamin kebijakan zero tolerance tanpa penguatan sistem seperti MyPertamina dan pengawasan berbasis teknologi.

Di wilayah Sulsel, khususnya Makassar, sinergi antara Kapolda dan Bareskrim menjadi kunci dalam mencegah kebocoran subsidi. Pada akhirnya, penegakan hukum pidana ekonomi menuntut tindakan nyata, bukan sekadar peringatan, demi terwujudnya keadilan distributif bagi masyarakat. (Bersambung)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.