Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Agustus 25
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Apresiasi Usulan DPRD Gowa Terkait Perda Bantuan Hukum, Ini Kata Advokat Muda Peradi Khaeril Jalil
Berita

Apresiasi Usulan DPRD Gowa Terkait Perda Bantuan Hukum, Ini Kata Advokat Muda Peradi Khaeril Jalil

admininBy admininFebruari 24, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Gowa – Inisiatif kalangan DPRD Kabupaten Gowa yang mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, mendapat apresiasi dari salah satu praktisi hukum yang disampaikan langsung oleh salah satu Advokat Peradi, Khaeril Jalil SH MH.

“Dengan adanya usulan Legislator Gowa tentang Ranperda Bantuan Hukum, tentunya kita dari kaum praktisi hukum atau selaku advokat, sangat mengapresiasi hal itu. Sebab usulan ini adalah usulan positif dan sangat diimpikan oleh masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Menurut Khaeril, Perda bantuan hukum itu akan menjadi bukti kemajuan daerah dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Pasalnya, masih banyak masyarakat menilai, bahwa jasa pendampingan hukum dan lainnya itu untuk kalangan tertentu yang memiliki ekonomi keatas dan jaringan yang kuat.

Dijelaskannya lebih jauh, dalam pembentukan sebuah Perda, lanjutnya terlebih dahulu harus dilakukan kajian-kajian, penelitian dan studi. Terlebih lagi hal itu harus dilakukan bersama unsur elemen masyarakat.

“Karena jika tidak dilakukan dengan baik, seperti asal-asalan melakukan kajian copy paste naskah akademik maka perda tersebut tidak akan bermanfaat,” Katanya.

Tentu usulan Perda tersebut memiliki tujuan mulia yakni memberikan kesetaraan hak seluruh masyarakat, terlebih yang memerlukan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam mengakses keadilan.

“Hal ini pula sudah sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Asas “Equality Before The Law” sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” jelas Advokat muda Peradi.

Diakhir pembicaraannya, Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini berharap Ranperda ini cepat dibahas dan disahkan di DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Dengan lahirnya Perda ini, tentu kedepannya Pemkab Gowa sudah punya legalitas untuk menganggarkan bantuan hukum ini melalui anggaran APBD,” harap pimpinan Law Office KJ & Partner. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.