JAKARTA– Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum; ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial dan ekonomi bangsa.
Temuan terbaru Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membuktikan betapa masif dan terorganisirnya praktik penyalahgunaan BBM jenis Solar yang mestinya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor-sektor strategis.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka fantastis: Rp 84,5 miliar.
Angka ini bukan hanya mencerminkan besarnya kerugian fiskal, tetapi juga lemahnya pengawasan dan keberanian pelaku dalam mengeksploitasi kebijakan subsidi.
Dalam paparannya, dua kasus besar menjadi sorotan.
Kasus pertama ditemukan di tiga wilayah berbeda—Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Parung (Kabupaten Bogor), dan Sukoharjo (Jawa Tengah).
Rinciannya sebagai berikut:
- TKP Pertama: Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin. Penindakan dilakukan pada 1 Mei 2025, melibatkan dua tersangka, MM dan AM, berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk.
- TKP Kedua: Gang Pelangi, Kampung Binong, Parung, Kabupaten Bogor. Penindakan pada 2 Juni 2025, melibatkan satu tersangka yang menjadi pemodal sekaligus aktor intelektual.
- TKP Ketiga dan Keempat: Dusun II, Kelurahan Luwang, Sukoharjo. Penindakan pada 1 Juni 2025, mengamankan lima tersangka dengan peran sebagai pemodal dan sopir truk.
Aktivitas terlarang ini telah berlangsung selama setahun. Negara dirugikan sekitar Rp 82,5 miliar dari satu kasus ini saja. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan: 12 unit kendaraan pengangkut BBM, 20.283 liter bio solar, 37 kempu penampungan, 16 drum berkapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 barcode pengisian BBM bersubsidi.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Kasus kedua ditemukan di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kerugian negara diperkirakan Rp 2,007 miliar, dengan barang bukti berupa 1.000 liter solar, satu jerigen hijau, dan dua kempu.
Dua tersangka, AS (koordinator gudang) dan H (sopir truk), ditahan dan dikenakan pasal yang sama seperti dalam kasus pertama.
Akumulasi total kerugian negara dari dua kasus ini mencapai Rp 84,5 miliar. Angka ini seharusnya cukup untuk membangunkan kesadaran publik dan mendorong pemerintah memperketat distribusi serta pengawasan BBM bersubsidi.
Namun lebih dari itu, kasus ini memperlihatkan dengan telanjang bagaimana bantuan negara untuk rakyat bisa dengan mudah dijarah oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi.
Kejahatan semacam ini bukan semata urusan hukum. Ia adalah cermin kelumpuhan moral dalam mengelola amanah subsidi.
Negara mesti bertindak lebih tegas dan sistemik. Penindakan hukum penting, tetapi pembenahan sistem distribusi dan transparansi pengawasan tak bisa ditunda lagi.
Jika tidak, Rp 84,5 miliar hari ini hanyalah permulaan dari kehancuran yang lebih besar besok. (*)

