Pemerintah Perketat Distribusi Solar Subsidi, Publik Diminta Kawal Ketat dari Ulah Mafia. Meski para begundal kuat, jangan kendor melawan untuk negara dan rakyat.
Oleh Zulkifli M
Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 menetapkan kebijakan baru terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dalam skema terbaru ini, kuota solar subsidi ditetapkan sebesar 17,3 juta kiloliter (KL), meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 16,94 juta KL.
Distribusi solar subsidi kini juga sudah diatur menggunakan sistem QR Code melalui aplikasi MyPertamina. Sistem ini mengharuskan pengguna BBM subsidi untuk mendaftarkan kendaraannya dan hanya dapat membeli solar subsidi dengan menunjukkan QR Code yang telah diverifikasi.
Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya pihak yang layak yang bisa mengakses solar subsidi. Tapi, realitanya, banyak begundal melalui pelangsir ataupun pengepul merampok hak rakyat di SPBU dengan membeli dan menampung dengan jumlah besar solar subsidi dana negara melalui APBN itu.
Selain itu, pemerintah memperketat kriteria penerima solar subsidi dengan menetapkan bahwa hanya kendaraan bermesin di bawah 2.000 cc yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Seharusnya, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari itu dipastikan tidak bisa lagi menikmati fasilitas subsidi, yang selama ini kerap disalahgunakan untuk kendaraan bisnis dan operasional skala besar.
Skema subsidi juga tengah dirombak melalui konsep “subsidi blending”, yaitu kombinasi antara subsidi harga dan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Dengan skema ini, pemerintah berharap subsidi bisa lebih tepat sasaran, langsung kepada rakyat yang benar-benar membutuhkan, dan tidak lagi dikorupsi oleh jaringan distribusi yang lemah pengawasan.
Namun, di balik niat baik dan pembaruan sistem distribusi tersebut, persoalan utama yang membayangi adalah keberadaan para begundal BBM taua mafia yang menyalahgunakan solar subsidi untuk kepentingan bisnis industri dan pertambangan.
Mereka beroperasi dengan leluasa, bahkan mencuri subsidi yang jelas-jelas diperuntukkan untuk masyarakat kecil dengan odus operandi mereka termasuk memalsukan data kendaraan, membeli dalam jumlah besar secara ilegal, dan mendistribusikannya ke sektor yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Di Sulawesi Selatan, fenomena ini menjadi rahasia umum yang memprihatinkan. Sampai saat ini, belum ada pengungkapan besar terkait praktik penyelewengan BBM solar subsidi, meskipun laporan dan desas-desus terus bermunculan, semuanya dibuat hampa.oleh oknum-oknum penikmat .
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang melindungi para mafia BBM tersebut?
Disayangkan, penegakan hukum terkesan tumpul. Aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata terhadap penyimpangan ini. Padahal, pencurian subsidi BBM adalah kejahatan luar biasa, karena merampas hak rakyat dan menyalahgunakan dana negara.
Ketika pengawasan longgar dan penegakan hukum tidak berjalan, maka mafia akan terus tumbuh subur dengan sokongan kekuatan besar di belakang layar.
Publik perlu mengambil peran aktif dalam mengawal kebijakan ini. Masyarakat, organisasi sipil, jurnalis, dan aktivis perlu memantau titik-titik distribusi BBM subsidi, melaporkan kecurangan, dan mendesak transparansi.
Jangan sampai kebijakan yang sudah baik ini gagal karena lemahnya pengawasan dan keberanian menghadapi para perampok anggaran negara.
Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum yang bersih, serta masyarakat sipil yang kritis untuk membersihkan jalur distribusi BBM subsidi dari cengkeraman mafia.
Tanpa itu, subsidi akan terus menguap ke tangan para pengusaha nakal yang tidak punya empati terhadap rakyat kecil yang kesulitan mengakses BBM untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
BBM subsidi adalah hak rakyat. Melindunginya adalah kewajiban bersama. Jika negara sungguh ingin berpihak pada keadilan sosial, maka para begundal solar subsidi harus segera diseret ke pengadilan, dipublikasikan, dan diputus mata rantainya sampai ke akar. (Bersambung)

