Makassar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar terima pemindahan 3 (tiga) orang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) dari Rutan Kelas I Depok, Rabu (15/03/23).
Pelaksanaan pemindahan napiter bekerjasama dengan BNPT, Polri, TNI, Ditjen PAS serta Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Pemindahan napiter mendapat pengawalan khusus dari tim Brimob dan Densus 88 Anti Teror. Hernowo Sugiastanto menyebutkan bahwa pemindahan napiter ke Lapas Kelas I Makassar karena tempat penahanan sebelumnya telah penuh sehingga perlu dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar.
Turut ikut serta pendamping pemindahan ketiga orang Napiter, Direktur Hubungan Antar Lembaga Badan Nasional Penanggulahan Narapidana Terorisme yang menyampaikan tujuan terkait pemidahan napiter ini kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto yang ikut hadir.
“Mungkin perlu kita ulas kembali yang kita tau bahwa kemungkinan besar napiter tersebut di Lapas Makassar akan ditangani dengam baik dan berahklak, dan nanti mungkin pak kalapas sudah memiliki program sendiri tidak ragulah insya Allah. Dan tambahan Untuk menerima kunjungan terutama pada napiter ini tolong ktp diinput dan difoto karena untuk informasi atau diambil fotokopi, tolong p2u dan komandan jaga yang lainnya disampaikan” ungkap Suprapto.
Hernowo mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu napiter sehingga berjalan dengan aman dan kondusif.
“insya Allah untuk Lapas Makassar siap, sopnya mungkin kita ada orientasi dulu 2 minggu masuk kedalam mapenaling dan untuk kunjungan tetap mengikuti aturan. Bahwa keluarga intinya harus sudah divaksin, dan kunjungannya juga khusus,” Katanya.
“Prinsipnya kami siap dan mohon dukungan dari tim dan teman-teman kepolisian, kami dan kplp akan tetap melakukan pemantauan mungkin juga kita persiapkan, memasuki bulan ramadhan juga aktivitas didalam padat dan saya mohon dukungan insya allah dapat ditangani dengan baik. Kami akan bekerjasama dengan BNPT, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di masyarakat,” tutup Hernowo. (*)

