Di Balik Ketatnya Pengawasan, APH Jangan Main Mata, Seret Mafia Solar dan Tutup SPBU Culas Sekarang Juga!”
Oleh: Zulkifli Malik
Fenomena mafia solar tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus kecil yang bisa diselesaikan dengan operasi rutin semata. Pola penyalahgunaan yang melibatkan SPBU nakal, pengepul, dan jaringan mafia besar menunjukkan bahwa ini adalah bentuk kejahatan ekonomi terstruktur yang membutuhkan tindakan hukum tegas. Jika aparat penegak hukum hanya bergerak sporadis, publik akan menilai bahwa negara sejatinya kalah oleh permainan kotor ini.
Sudah terlalu lama masyarakat kecil menjadi korban. Nelayan yang harusnya bisa melaut dengan harga solar murah kini terpaksa mengurangi jumlah perahu yang berangkat. Petani tidak bisa menyalakan pompa air atau traktor dengan optimal. Sopir angkutan umum kerap terpaksa menaikkan tarif karena sulitnya mendapatkan solar bersubsidi. Semua penderitaan ini adalah akibat dari ulah mafia yang merampok subsidi negara.
Ironisnya, publik justru melihat aparat penegak hukum seperti berjalan di tempat. Pernyataan demi pernyataan tentang operasi dan pengawasan sering digembar-gemborkan, namun realitas di lapangan menunjukkan tidak ada perubahan signifikan. Bahkan muncul dugaan bahwa operasi yang ada hanya menyasar level bawah, sementara aktor besar tetap bebas berbisnis.
Khusus di Sulsel dan Kota Makassar, meski aparat penegak hukum atau APH, khususnya kepolisian, telah melakukan pengetatan terhadap operasional SPBU, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Para pengepul masih memanfaatkan celah untuk terus menggerus solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. SPBU nakal dengan lihai menyamarkan transaksi ilegal, seakan-akan mereka lebih cerdas dari sistem pengawasan negara.
Inilah yang membuat rasa keadilan publik tercederai. Bagaimana mungkin SPBU yang jelas-jelas berulang kali kedapatan menjual solar subsidi ke pengepul tetap beroperasi tanpa sanksi tegas? Jika aparat serius, seharusnya izin SPBU tersebut langsung dicabut, dan pemiliknya diproses hukum. Tanpa langkah seperti ini, publik wajar menduga ada kongkalikong antara pengusaha SPBU nakal dan oknum aparat.
Dalam konteks hukum, sebenarnya celah untuk menindak para pelaku sudah ada. Undang-Undang Migas dan aturan turunan terkait distribusi BBM jelas melarang penyelewengan subsidi. Bahkan, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang merugikan negara. Maka, jika hukum tidak dijalankan secara konsisten, jelas bukan karena ketiadaan aturan, melainkan lemahnya keberanian aparat dalam menegakkan keadilan.
Kasus mafia solar ini sejatinya bisa menjadi ujian besar bagi kepolisian. Apakah mereka benar-benar berdiri di pihak rakyat atau justru menjadi bagian dari sistem yang melindungi para pelaku? Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar jumpa pers. Yang dibutuhkan adalah penangkapan terhadap aktor intelektual, bukan hanya operator lapangan yang bisa dengan mudah diganti.
Lebih jauh, jika praktik mafia solar ini dibiarkan, dampaknya bisa lebih luas daripada sekadar kelangkaan di tingkat nelayan atau petani. Keuangan negara akan terus terkuras, distribusi energi menjadi timpang, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum makin tergerus. Ini adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial-ekonomi bangsa.
Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan Pertamina, tidak hanya melempar tanggung jawab kepada aparat daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang terindikasi nakal harus dilakukan. Audit mendalam terhadap sistem MyPertamina dan data distribusi perlu dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Transparansi adalah senjata paling ampuh melawan mafia.
Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tetap setengah hati, maka jangan salahkan masyarakat bila menilai bahwa negara sejatinya sudah “disandera” oleh mafia energi. Sikap diam atau hanya menindak kasus kecil sama artinya dengan membiarkan perampokan subsidi rakyat terus berlangsung.
Langkah yang ditunggu publik hanya satu: keberanian. Berani mencabut izin SPBU nakal, berani menyeret mafia besar ke meja hijau, dan berani membersihkan institusi hukum dari oknum yang bermain mata. Tanpa itu semua, pemberitaan tentang operasi penertiban tidak lebih dari sandiwara yang tak pernah menyentuh akar masalah.
Akhirnya, keadilan energi adalah hak rakyat kecil. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi berdiri di posisi abu-abu. Negara harus hadir sepenuhnya, bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pelindung rakyat dari kerakusan mafia. Hanya dengan langkah hukum yang tegas, subsidi solar benar-benar bisa kembali ke pangkuan mereka yang berhak. (Bersambung)

