JAKARTA– Premanisme yang merajalela bukan hanya ancaman bagi ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi gangguan serius bagi stabilitas keamanan serta iklim investasi nasional.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons ancaman ini dengan tindakan tegas melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan, yang secara serentak dilaksanakan sejak 1 Mei 2025.
Dalam operasi ini, Polri telah berhasil menyelesaikan 3.326 perkara, menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang publik yang lebih aman dan kondusif.
Berlandaskan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, seluruh jajaran Polda dan Polres diperintahkan untuk mengintensifkan penegakan hukum dengan pendekatan intelijen, pre-emtif, dan preventif.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya nyata Polri dalam menjaga keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegasnya.
Premanisme tidak hanya berbentuk aksi kriminal jalanan, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, hingga penculikan.
Sejumlah kasus besar berhasil diungkap selama operasi berlangsung, termasuk Polres Suban yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku.
Selain itu, Polda Kalteng turut melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, sedangkan Polres Metro Jaksel mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam dan senjata api.
Untuk mendukung keberhasilan operasi ini, Polri melakukan penyelidikan terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, serta mengecek legalitas ormas yang terlibat.
Tidak hanya itu, Polri juga berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, termasuk memberikan rekomendasi pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Langkah tegas dan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan bahwa premanisme tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat dan dunia usaha, sehingga Indonesia dapat terus berkembang dalam iklim investasi yang aman dan terpercaya.(**).

