Praktik Ilegal Penyuntikan Gas Subsidi Terbesar di Rumpin Pengusaha A Dalang Utama, Diduga Dibekingi Oknum Aparat Aktif, Ditengarai Negara Rugi Miliaran Rupiah.
Bogor — Praktik penyuntikan gas subsidi secara ilegal di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh proses penegakan hukum.
Aktivitas terlarang ini disebut-sebut warga sekitar menjadi yang terbesar di kawasan tersebut, dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat, termasuk di antaranya anggota aktif.
Hasil pantauan di lokasi, tampak adanya tempat kegiatan diduga kuat ilegal yang dijaga ketat oleh warga setempat dan beberapa orang yang diduga kuat merupakan oknum berseragam.
Dari penelusuran, terungkap sejumlah nama yang berperan sebagai pengendali utama praktik ini, yakni Pria A yang disebut sebagai dalang utama, bersama dua sosok lainnya, M dan R yang bertugas mengelola operasional di lapangan.
SIM er media ini menjelaskan, Jaringan distribusi gas bersubsidi dalam tabung 3 kilogram ini diduga dijalankan secara sistematis.
“Tabung gas dikirim dari berbagai wilayah menggunakan truk, mobil pikap berpenutup terpal, hingga mobil box yang keluar-masuk lokasi secara rutin namun tersamarkan,’ ucap sumber yang meminta namanya tak ditulis karena faktor keamanan.
Nah, ketiadaan pengawasan ketat dari instansi berwenang dituding menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi dari fasilitas negara yang seharusnya dinikmati rakyat kecil.
Kuat dugaan pula bahwa praktik ini tidak akan bisa berjalan masif tanpa perlindungan dari pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Oleh karena itu, tim media akan menyampaikan laporan resmi kepada Mabes TNI di Halim, Jakarta, mengingat munculnya indikasi keterlibatan oknum aktif ini.
Laporan juga akan ditembuskan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat, dan Mabes Polri, sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku.
Sekedar mengingatkan saja, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan gas subsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bogor dan Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
Masyarakat di wilayah itu mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, demi memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak terus dijarah oleh kepentingan segelintir pihak yang melukai keadilan sosial. (Bersambung)
Reporter: Wibawa

