Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Agustus 27
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Ramai Dipergunjingkan Dugaan Praktek Penyuntikan Gas Bersubsidi di Rumping. Benarkah? (Bag.1)
Berita

Ramai Dipergunjingkan Dugaan Praktek Penyuntikan Gas Bersubsidi di Rumping. Benarkah? (Bag.1)

Indotim NewsBy Indotim NewsJuni 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

  Praktik Ilegal Penyuntikan Gas Subsidi Terbesar di Rumpin Pengusaha A Dalang Utama, Diduga Dibekingi Oknum Aparat Aktif, Ditengarai Negara Rugi Miliaran Rupiah.

Bogor — Praktik penyuntikan gas subsidi secara ilegal di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh proses penegakan hukum.

Aktivitas terlarang ini disebut-sebut warga sekitar  menjadi yang terbesar di kawasan tersebut, dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat, termasuk di antaranya anggota aktif.

Hasil pantauan di lokasi, tampak adanya tempat kegiatan diduga kuat  ilegal yang dijaga ketat oleh warga setempat dan beberapa orang yang diduga kuat merupakan oknum berseragam.

Dari penelusuran, terungkap sejumlah nama yang berperan sebagai pengendali utama praktik ini, yakni Pria A yang disebut sebagai dalang utama, bersama dua sosok lainnya, M dan R yang bertugas mengelola operasional di lapangan.

SIM er media ini menjelaskan, Jaringan distribusi gas bersubsidi dalam tabung 3 kilogram ini diduga dijalankan secara sistematis.

“Tabung gas dikirim dari berbagai wilayah menggunakan truk, mobil pikap berpenutup terpal, hingga mobil box yang keluar-masuk lokasi secara rutin namun tersamarkan,’ ucap sumber yang meminta namanya tak ditulis karena faktor keamanan.

Nah, ketiadaan pengawasan ketat dari instansi berwenang dituding menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi dari fasilitas negara yang seharusnya dinikmati rakyat kecil.

Kuat dugaan pula  bahwa praktik ini tidak akan bisa berjalan masif tanpa perlindungan dari pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.

Oleh karena itu, tim media akan menyampaikan laporan resmi kepada Mabes TNI di Halim, Jakarta, mengingat munculnya indikasi keterlibatan oknum aktif ini.

Laporan juga akan ditembuskan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat, dan Mabes Polri, sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku.

Sekedar mengingatkan saja, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan gas subsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bogor dan Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.

Masyarakat di wilayah itu mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, demi memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak terus dijarah oleh kepentingan segelintir pihak yang melukai keadilan sosial. (Bersambung)

Reporter: Wibawa

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.