BONE – Aksi pencurian bermodus pecah kaca yang menggasak uang puluhan juta rupiah berhasil diungkap jajaran Resmob Polres Bone bersama Resmob Polda Sulsel. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Korban diketahui bernama Muhammad Agdar (24), warga Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 14.46 WITA, tepat di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat malam, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku berinisial SDA (52), warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dibekuk di wilayah Gowa beserta sejumlah barang bukti.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku beraksi bersama rekannya yang kini masih buron. Sehari sebelum kejadian, keduanya sempat mencoba mencuri di Bulukumba namun gagal, lalu bergeser ke Sinjai, juga tanpa hasil. Baru saat tiba di Watampone, mereka menemukan target,” jelas AKP Alvin.
Aksi berlangsung cepat. Sekitar pukul 13.41 WITA, pelaku membuntuti korban yang baru saja keluar dari Kantor BRI membawa uang tunai Rp 43 juta. Dengan mengendarai Honda Vario hitam, mereka mengikuti korban hingga lokasi kejadian.
“Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan obeng lalu mengambil uang yang disimpan di dasbor. Usai beraksi, mereka kabur menuju Makassar. Dari hasil curian, SDA kebagian Rp 28 juta, sedangkan rekannya Rp 15 juta,” terang Kasat Reskrim.
Polisi juga mengungkap, SDA adalah residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2016 dan 2018. Saat ini, rekan pelaku yang bertindak sebagai joki masih diburu.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegas AKP Alvin.

